Perjalanan panjang pembentukan Nagari Kamang Tangah Anam Suku — dari masa kolonial, pemekaran, hingga menjadi nagari definitif.
Undang-undang tentang nagari telah ada sejak zaman pemerintahan Belanda. Undang-undang ini lahir saat Perang Paderi pada tahun 1920-an. Perang Paderi yang salah seorang pemimpinnya adalah putera dari Kamang yaitu Tuanku Nan Renceh dari Bansa membawa banyak perubahan di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Salah satu hal yang berubah yaitu keluarnya undang-undang buatan Belanda yang mengatur nagari, nagari diatur dengan aturan adat masing-masing nagari. Pemerintah kolonial Hindia Belanda membagi nagari Kamang, menjadi Nagari Pauah, Nagari Ilalang, Nagari Tangah, Nagari Hilia.
Pada pertengahan abad XX nagari dibagi dalam empat daerah, diubah lagi menjadi dua nagari yang lebih besar yaitu, Nagari Surau Koto Samik di bagian barat, dan Nagari Aur Parumahan di bagian timur. Setelah zaman kemerdekaan, Kamang terbagi menjadi dua nagari yaitu Kamang Hilir dan Kamang Mudiak. Aua Parumahan menjadi Kamang Hilir dan Surau Koto Samiak menjadi Kamang Mudiak. Wilayah Aua Parumahan dan Surau Koto Samiak sekarang masuk wilayah Kabupaten Agam.
Perubahan kembali terjadi setelah keluarnya UU No 5 tahun 1979, yaitu perubahan sistem pemerintahan menjadi desa, sehingga nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat berubah dan hilang yang kemudian dipecah menjadi desa-desa. Kamang Hilir dan Kamang Mudiak selanjutnya merupakan wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, dan akhirnya membentuk Kecamatan sendiri Kamang Magek (Nagari Kamang Hilir, Kamang Mudiak di tambah Nagari Magek).
Pada tahun 2017 keluar wacana dari Pemerintah Kabupaten Agam yang disampaikan pada nagari-nagari yang memenuhi kriteria untuk pemekaran, bisa mengajukan usulan untuk pemekaran. Maka Nagari Kamang Mudiak mensosialisaikan hal ini ke berbagai jorong yang ada. Hal ini ditanggapi psositif oleh Jorong Pakan Sinayan dan Bansa yang menyepakati untuk melakukan pemekaran dari nagari induk dengan nama Nagari Kamang Tangah Anam Suku.
Merunut pada sejarah dan dokumen, perjalanan panjang telah dilalui masyarakat Kamang Tangah Anam Suku sehingga menjadi nagari persiapan pada tahun 2017.
Kran pemekaran nagari terbuka ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Melalui undang-undang ini, dibuka peluang untuk penataan desa berupa pembentukan desa baru, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa dan penetapan desa.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mensia-siakan kesempatan ini. Untuk memudahkan akses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, awal tahun 2016 sosialisasi mengenai pemekaran nagari dilakukan ke masing-masing kabupaten.
Kabupaten Agam juga tak kalah cepat. Pada Juni 2016, dilakukan sosialisasi kepada seluruh camat, walinagari, Bamus Nagari dan Ketua KAN terkait pemekaran ini. Kabupaten Agam menyisir sebanyak 23 nagari layak dimekarkan dari 82 nagari yang ada. Usai ditanggapi di masing-masing nagari, terdapat 10 nagari sebagai calon nagari pemekaran.
Hal ini berdasarkan kecukupan jumlah penduduk atau jumlah Kepala Keluarga. Pada waktu itu Nagari Kamang Mudiak sebagai nagari induk dari Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku memiliki 11.738 penduduk dengan jumlah kepala keluarga (KK) mencapai 3.240 KK.
Usai sosialisasi tersebut, Bamus Nagari Kamang Mudiak yang diketuai oleh Drs. H. Chairul Huda langsung menanggapi dengan menggelar rapat pada 18 Juni 2016. Rapat yang bertempat di Aula Kantor Walinagari Kamang Mudiak tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pemekaran nagari kepada masyarakat banyak. Hadir pada saat itu, Camat Kamang Magek, Walinagari Kamang Mudiak, Anggota Bamus, lembaga nagari, Wali Jorong dan Ketua Buek Arek se-Nagari Kamang Mudiak. Sejumlah jorong dan Buek Arek pun menggelar rapat di tingkat bawah untuk membahas pemekaran nagari tersebut. Maka didapat untuk Nagari Kamang Mudiak diusulkan menjadi dua nagari pemekaran yaitu Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku dan Nagari Persiapan Pauh Kamang Mudiak.
Tak lupa Wali Jorong Bansa dan Jorong Pakan Sinayan bersama Buek Arek Anam Suku Bansa Pakan Sinayan menggelar rapat bersama dengan masyarakat. Pada 5 Juli 2016 bertempat di Masjid H Abdul Manan masyarakat pun bersepakat menjadikan Bansa Pakan Sinayan menjadi satu nagari yang bernama Nagari Kamang Tangah Anam Suku.
Pada 20 Oktober 2016, Bamus Nagari Kamang Mudiak mengirim surat kepada Bupati Agam melalui Camat Kamang Magek perihal pengusulan pemekaran Nagari Kamang Mudiak. Juga disertakan jumlah penduduk. Untuk Kamang Tangah Anam Suku sendiri dilaporkan jumlah KK sebanyak 856 KK yang terdiri dari Jorong Pakan Sinayan sebanyak 697 KK dan Bansa sebanyak 159 KK.
Usai disampaikan surat tersebut, sejumlah persyaratan disiapkan oleh anak Nagari Kamang Tangah Anam Suku jelang datangnya tim verifikasi. Pada 30 Maret 2017, Bamus Kamang Mudiak kembali menggelar rapat dan hasil rapat menyatakan hanya Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku dan Nagari Persiapan Pauah Kamang Mudiak siap dimekarkan melihat kesiapan syarat yang sudah disiapkan. Hal ini juga seiring dikeluarkannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Pada 02 Mei 2017 Tim Pembentukan Nagari Persiapan Kabupaten Agam juga menyatakan Nagari Kamang Mudiak layak dimekarkan menjadi dua nagari. Yaitu Nagari Kamang Tangah Anam Suku dan Nagari Pauh Kamang Mudiak.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada 04 Agustus 2017 keluarlah Peraturan Bupati Agam Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku Dan Nagari Persiapan Pauh Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek. Disusul dengan permohonan penerbitan kode register nagari persiapan kepada Gubernur Sumbar pada Oktober 2017. Pada November 2017, Gubernur menerbitkan kode register untuk masing-masing nagari persiapan. Untuk Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku memiliki kode register 06.15.2004.
Tak lama setelah itu, Bupati Agam juga menunjuk penjabat walinagari sebagai penjabat walinagari persiapan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil. Untuk Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku, Bupati menunjuk Amdanir, ST sebagai penjabat walinagari.
Pada awal tahun 2018, sejumlah nagari melakukan pelantikan penjabat walinagari. Bupati Agam Indra Catri melantik Penjabat Walinagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku pada 10 Januari 2018. Pelantikan ini mengundang decak kagum, karena melibatkan partisipasi masyarakat yang mengharapakan nagari persiapan segera menjadi nagari definitif. Masing-masing nagari menggelar perhelatan besar saat melantik penjabat walinagari ini.
Usai dilantiknya penjabat walinagari ini, maka dimulailah delapan tugas pokok nagari persiapan berdasarkan Perbup Agam Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Nagari Persiapan. Yaitu,
Untuk membantu pelaksanaan tugas pokok ini, selain dibantu oleh perangkat yang telah dilantik, walinagari juga menujuk sejumlah panitia pelaksana nagari persiapan yang diketuai oleh Marwan, S.Ag.
Terkait batas wilayah, musyawarah mulai dilakukan di nagari persiapan yang melibatkan wilayah yang bersebelahan baik itu tingkat jorong, nagari, kecamatan hingga kabupaten dan provinsi bersebelahan. Penentuan batas wilayah ini didasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tahun-tahun pertama nagari persiapan disibukkan dengan kegiatan penentuan batas. Musyawarah di tingkat nagari, kecamatan bahkan hingga kabupaten dilakukan untuk menetapkan batas ini.
Alhamdulillah, pada awal tahun 2018, batas Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku dengan Nagari Kamang Hilia, Nagari Magek dan Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang selesai tanpa ada permasalahan. Sementara batas antara Jorong Aia Tabik Nagari Kamang Mudiak dengan Jorong Pakan Sinayan Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku belum menemui titik temu.
Kemudian, batas dua daerah ini selesai ditandai dengan diundangnya Nagari Kamang Mudiak dan Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku untuk mendengarkan penyampaian hasil penetapan dan penegasan batas pada tanggal 21 Juli 2020 di Aula Kantor DPMN Kabupaten Agam. Setelah sebelumnya kedua belah pihak yaitu Nagari Kamang Mudiak dan Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku menyepakati penyerahan masalah batas kepada kabupaten pada 15 Mei 2018 lalu.
Kemudian, untuk tugas pokok berikutnya pengelolaan anggaran operasional, nagari persiapan bekerjasama dengan nagari induk untuk mengelola anggaran ini. Khusus untuk nagari persiapan anggaran yang didapat digunakan untuk pembayaran siltap penjabat walinagari dan perangkat serta kegiatan operasional nagari persiapan. Jumlah anggarannya maksimal 30 persen dari anggaran nagari induk.
Usai dilantiknya penjabat walinagari, langsung dibentuk tim seleksi perangkat nagari untuk membantu penjabat walinagari melaksanakan tugasnya. Terdapat satu orang sekretaris dan empat orang kaur beserta kasi berdasarkan Perbup Agam Nomor 48 tahun 2017 tentang Pedoman Nagari Persiapan. Serta dibantu perangkat kewilayahan dalam hal ini wali jorong.
Terkait pendataan potensi yang ada di nagari, pemerintah nagari juga melibatkan panitia pelaksana nagari persiapan. Keadaan fasilitas umum seperti sekolah, masjid, penyedia air bersih dan lainnya dipantau setiap setiap semester untuk melihat perkembangannya. Kondisi ini disampaikan setiap semester dalam laporan.
Kemudian terkait sarana dan prasarana, masyarakat juga bersedia menyediakan lahan dan bangunan untuk ditempati sebagai kantor nagari persiapan dan bersedia menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan kantor nagari persiapan ketika sudah definitif. Lahan yang disediakan adalah lahan Kantor Jorong Bansa saat ini. Sementara lokasi kantor nagari persiapan adalah Kantor Jorong Pakan Sinayan.
Terkait inventarisasi pertanahan dan asset yang berada di nagari persiapan juga dilakukan pendataan. Terdapat Pasar Pakan Sinayan yang merupakan asset nagari induk yang ada di nagari persiapan.
Tugas lainnya adalah pembukaan akses perhubungan antar nagari. Terdapat jalan kabupaten dan jalan nagari. Dan akses komunikasi cukup baik, semua daerah tercakup sinyal komunikasi. Semua kondisi jalan tersebut beserta sarana komunikasinya juga dilaporkan setiap semester.
Delapan tugas pokok nagari persiapan dijabarkan dalam laporan yang dibuat setiap semesternya. Sejumlah dokumen pendukung juga turut menyertai laporan ini, baik itu Perbup Batas Nagari Persiapan maupun Perbup Batas Nagari Induk.
Usai laporan ini dibuat, diverifikasi oleh tim provinsi. Sejumlah perbaikan yang dilakukan siang malam terus dilakukan hingga dinyatakan lengkap oleh pihak provinsi. Selanjutnya, berkas nagari persiapan diteruskan untuk dikirim ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada awal Juli 2022.
Tak lama berselang, panitia pemekaran mendapatkan informasi akan diberlakukannya moratorium desa persiapan. Sebelum tanggal 09 September 2022, usulan nagari persiapan sudah harus dibahas oleh tim dari Kemendagri. Alhamdulillah, 10 nagari persiapan di Kabupaten Agam sudah diverifikasi oleh tim dari Kemendagri pada 09 September dan dinyatakan layak untuk dimekarkan. Pada 26 September 2022, secara resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan kode desa kepada Bupati Agam. Nagari Kamang Tangah Anam Suku mendapatkan kode desa dengan nomor 13.06.15.2004.
Pada hari yang sama, Bupati Agam juga mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salareh Aia Timur, Pemerintahan Nagari Salareh Aia Utara, Pemerintahan Nagari Salareh Aia Barat, Pemerintahan Nagari Sungai Cubadak, Pemerintahan Nagari Koto Gadang, Pemerintahan Nagari Dalko, Pemerintahan Nagari Nan Limo, Pemerintahan Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Pemerintahan Nagari Pauh Kamang Mudiak, Pemerintahan Nagari Durian Kapeh Darussalam.
Berdasarkan Perda tersebut didapat jumlah penduduk Nagari Kamang Tangah Anam Suku sebanyak 3.128 jiwa dengan 889 Kepala Keluarga. Nagari Kamang Tangah Anam Suku memiliki wilayah dengan luas 4,214 Km2.
Nagari Kamang Tangah Anam Suku dinyatakan memiliki batas wilayah administrasi sebagai berikut:
Pada 13 Desember 2022, Bupati Agam Andriwarman meresmikan Nagari Kamang Tangah Anam Suku dan pelantikan Penjabat Walinagari yaitu Emi Fandra, S.Sos.
Penjabat walinagari memiliki beberapa tugas penting, diantaranya,
Pada 09 Januari 2023 telah dilakukan pelantikan perangkat nagari untuk memenuhi kekurangan perangkat nagari. Kemudian pada 06 Maret 2023 juga dilakukan pelantikan Bamus Nagari Kamang Tangah Anam Suku dengan komposisi sebagai berikut:
Kemudian pada 20 Juli 2023 telah dilakukan Pilwana serentak di 23 nagari di Kabupaten Agam. Di Nagari Kamang Tangah Anam Suku terpilih Zulkhiyar sebagai walinagari terpilih. Dengan terpilihnya walinagari baru, maka berakhirlah tugas Penjabat Walinagari. Tanggal 24 Agustus 2023 bertempat di Balairung Pemda Agam, Bupati Agam Andri Warman melantik walinagari terpilih. Kemudian pada 13 September 2023 dilakukan sertijab Walinagari Kamang Tangah Anam Suku.
| No | Nama | Jabatan | Periode |
|---|---|---|---|
| 1 | Amdanir, ST | Pj. Walinagari | 2018-2021 |
| 2 | Emi Fandra, S.Sos | Pj. Walinagari | 2022-2023 |
| 3 | Zulkhiyar, SH | Walinagari | 2023-2029 |